- Bonnie Triyana menilai perdebatan runtuhnya demokrasi 1950-an dalam buku Herbert Feith relevan untuk membaca politik kini.
- Ia menyampaikan hal itu dalam diskusi buku di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/10/2026).
- Hasilnya, Bonnie mengajak peserta menjadikan sejarah tersebut sebagai otokritik terhadap kondisi kendali konstitusi saat ini.
Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana menilai perdebatan akademik tentang runtuhnya demokrasi konstitusional di Indonesia pada 1950-an masih sangat relevan untuk membaca situasi politik hari ini.
Hal itu dia sampaikan dalam acara peluncuran dan diskusi buku ‘Keruntuhan Demokrasi Konstitusional di Indonesia’ karya Herbert Feith.
Bonnie menyoroti kritik sejarawan Harry J. Benda terhadap Feith. Menurut Bonnie, Benda menuduh Feith terperangkap dalam cara pandang eurosentris karena mengagungkan model demokrasi liberal parlementer Barat sebagai satu-satunya kondisi normal.
"Benda berargumen bahwa demokrasi parlementer tahun 1950-1957 hanyalah fenomena sementara atau interlude yang diimpor dari luar dan diterima secara tipis di permukaan oleh masyarakat Indonesia," kata Bonnie di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Bonnie juga mengupas tesis Feith mengenai dikotomi elite politik Indonesia: administrator (problem solver) dan solidarity makers (symbol-wielders).
Lebih lanjut, Bonnie mengaitkan lahirnya demokrasi di Indonesia dengan konteks geopolitik pasca-Perang Dunia II. Dia mengisahkan bagaimana Maklumat X November 1945 membuka keran multipartai, serta upaya para elite saat itu untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia bukan negara boneka fasis.
"Demokrasi di Indonesia lahir bukan karena aspirasi organik rakyat yang berakar dari tradisi sejarah dan kebudayaannya, melainkan kebutuhan pragmatis menentukan posisi di dalam pertarungan geopolitik pasca-Perang Dunia Kedua," tutur Bonnie.
Menurut dia, Feith mencatat bahwa pada masa itu demokrasi lebih dipahami sebagai prinsip untuk membangun bangsa, mendidik rakyat, dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Namun, pemahaman demokrasi sebagai sistem untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan belum berkembang kuat.
"Prinsip-prinsip konstitusional untuk memastikan agar kekuasaan tidak menjadi sebuah rongrongan belum memperoleh pijakan yang kokoh," ujar Bonnie.
Bonnie juga menyoroti persoalan warisan kolonialisme yang belum terselesaikan, seperti ketimpangan ekonomi dan ketegangan pusat-daerah. Bonnie menyebut trauma terhadap federalisme pada 1950-an akibat isu negara boneka Belanda (Van Mook) masih membekas, sehingga jalan tengah diambil melalui otonomi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bonnie mengajak peserta diskusi untuk tidak berhenti pada sejarah, melainkan menjadikannya sebagai otokritik.
"Membaca Feith juga berarti mengajak diri kita melakukan otokritik: seberapa jauh kita telah belajar dari pengalaman sejarah tersebut? Apakah demokrasi kita hari ini benar-benar telah menempatkan kekuasaan di bawah kendali konstitusi?" tandas Bonnie.