PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Waketum PAN Bima Arya menyatakan partainya belum membahas isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran di Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2026.
  • PKS menugaskan fraksinya di DPR untuk berkomunikasi dengan fraksi lain guna menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Gibran pada Oktober 2026.
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan bukti Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA dalam sidang 6 Oktober 2026.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menyebut partainya belum membahas isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isu tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut bahwa tidak ditemukan bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

"Belum ada. komunikasi Belum ada. Belum ada pembicaraan ke arah situ. Kalau dari PAN belum ada," kata Bima di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sudah membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Sekjen PKS, Muhammad Kholid, Selasa (20/10/2026).

Kholid menegaskan PKS akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya dan menyatakan komitmennya atas aspirasi untuk menindaklanjuti masalah ijazah Gibran.

"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," kata dia.

Diketahui, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya memiliki certificate of attendance sebagai dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: This is to certify that... (nama yang tamat) has been awarded….]” ujar Arsul.

“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” tambah dia.

Arsul Sani menegaskan certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu,” tandas Arsul.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com