MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
BACA 10 DETIK
  • MAKI resmi mengadukan pimpinan KPK ke Dewas karena dinilai lembek pada saksi mangkir.

  • Nusron Wahid dan sejumlah saksi lain tercatat mangkir panggilan pemeriksaan tanpa tindakan tegas.

  • Pembiaran tersebut dinilai merusak wibawa hukum serta menurunkan tingkat kepercayaan publik.

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI resmi melaporkan pimpinan lembaga antirasuah ke dewan pengawas akibat sikap lembek dalam menghadapi saksi yang mangkir. Laporan ini dilayangkan lantaran penyidik dianggap tidak bernali memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang mangkir panggilan pemeriksaan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tercatat sudah dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas dari penyidik. Pimpinan lembaga tersebut dinilai gagal menunjukkan ketegasan hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Kelalaian serupa juga terlihat pada pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin terkait dugaan korupsi proyek jalan. Saksi tersebut mangkir dari panggilan tanpa ada sanksi atau tindakan lanjutan yang berarti dari aparat penegak hukum.

Saksi lain bernama Witjaksono juga mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pinjaman macet di LPEI tanpa ada tindakan tegas. Pembiaran berulang ini membuat wibawa hukum anjlok dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” ucapnya.

Sikap lamban penegak hukum dikhawatirkan memicu budaya membangkang di kalangan saksi lain karena merasa tidak ada risiko hukum. Potensi pelecehan terhadap proses peradilan ini mendesak segera disikapi agar marwah penegakan hukum kembali pulih.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Langkah hukum internal ini ditempuh untuk memaksa aparat penegak hukum agar tidak diskriminatif serta bernyali mengeksekusi aturan pemanggilan paksa. Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran etik akibat ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani mangkirnya sejumlah tokoh penting.

Dewan pengawas diharapkan segera menjatuhkan sanksi atau teguran keras agar institusi antikorupsi kembali disegani oleh para saksi. Tanpa intervensi pengawasan internal, penegakan hukum dikhawatirkan lumpuh akibat ketakutan struktural penyidik.

Persoalan mangkirnya saksi-saksi strategis dalam berbagai kasus megakorupsi telah lama menjadi sorotan publik di tengah upaya pemberantasan rasuah nasional. Lemahnya penindakan terhadap mangkirnya saksi dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com