- Polda Jatim dan Polres Madiun Kota membekuk tersangka DBM pada Oktober 2026 atas pembunuhan istri siri dan anaknya.
- Pelaku menghabisi nyawa korban DH di hotel dan balita AGF di rumahnya akibat motif dendam rumah tangga.
- DBM membakar jasad kedua korban serta menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Di lokasi rumah tersebut, balita berusia empat tahun itu turut dihabisi nyawanya oleh DBM.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," kata Kombes Pol Roy Hutton.
Aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Dalam upayanya memutus seluruh jejak pidana agar tidak terendus aparat hukum, DBM membawa jasad kedua korban menuju area pekarangan rumah.
Pelaku kemudian melakukan proses pembakaran tubuh korban di pekarangan tersebut.
Setelah pembakaran tahap pertama, tersangka memasukkan bagian-bagian tubuh jenazah ke dalam mesin penggilingan daging mekanis untuk dihancurkan menjadi potongan-potongan kecil.
Serpihan dan sisa jasad yang telah digiling tersebut kemudian kembali dibakar oleh pelaku di atas tungku api.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut," ungkap Roy.
Terkait pemicu di balik tindakan tersebut, penyidik Polda Jatim membeberkan bahwa motif pelaku didasari dendam akibat persoalan rumah tangga.
Api kemarahan tersangka disinyalir tersulut ketika istri sah DBM menjalin komunikasi langsung dengan korban DH.
"Dendam karena persoalan rumah tangga," katanya.
Guna melengkapi konstruksi perkara dan mencari bukti materiil, tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bersama jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) maraton pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan penelusuran forensik difokuskan pada tiga titik penting, yaitu Hotel Mataram Baru, rumah di Gang Tentrem Jalan Doho, serta rumah yang ditinggali tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kepala Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Pratama menegaskan penanganan kasus tersebut kini dijalankan secara terpadu dengan asistensi penuh dari kepolisian daerah.
"Masih pendalaman. Baru tertangkap terduga pelakunya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama.
"Untuk pengungkapan perkara ini kita melaksanakan joint investigation bersama-sama dengan tim Polda," tambah dia.
Penyelidikan mendalam di ketiga lokasi terus diperluas untuk mencocokkan rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan alur pergerakan pelaku sejak September 2026.
"Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan, kemudian menelusuri dari TKP awal sampai ke titik-titik lokasi lainnya. Dari hasil penyelidikan, ada indikasi terkait dengan terduga pelaku," jelasnya.
Tim forensik memberikan atensi khusus pada temuan sebuah tungku api di bagian belakang rumah di Jalan Kunir yang diduga menjadi sarana pembakaran jasad setelah dihancurkan dengan mesin penggiling.
Kekinian polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi-lokasi tersebut dan masih menyisir sisa potongan tulang kedua korban serta mendalami rencana tersangka membuang abu dan sisa jasad ke laut lepas.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini kini sepenuhnya ditangani tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.