Kronologis Kopdes Merah Putih Dibangun di Lahan Bekas Masjid di Balaraja

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Bekas lokasi Masjid Nuruttijaroh Balaraja kini jadi koperasi, sementara kadesnya jadi terdakwa pengrusakan. (Faktabanten)
BACA 10 DETIK
  • Lahan bekas masjid di Balaraja kini berdiri koperasi desa dan kantor pemerintahan.

  • Janji pembangunan masjid pengganti mangkrak total dan menyulitkan warga sekitar beribadah.

  • Kades Tobat diadili di pengadilan atas perusakan masjid tanpa musyawarah warga.

Suara.com - Bekas tapak Masjid Jami Nuruttijaroh di kawasan eks Terminal Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini berubah wujud menjadi bangunan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih yang berdiri kokoh.

Kantor pemerintahan desa baru dan bangunan koperasi justru berdiri megah, sementara janji pembangunan masjid pengganti hingga kini mangkrak total tanpa ada progres nyata.

Ironisnya, lahan ibadah yang diratakan dengan tanah tersebut kini meninggalkan keresahan mendalam bagi para pedagang pasar yang kesulitan mencari tempat untuk beribadah harian.

Pedagang pasar sekitar lokasi mengaku terpaksa harus menyeberang ke perkampungan tetangga setiap kali hendak menunaikan shalat wajib maupun ibadah shalat Jumat.

”Bangunan (masjid) lama dibongkar, yang barunya belum dibangun. Jadi susah, kalo mau sholat apalagi Jum’atan, kudu ke kampung sebelah kang,” ujar pedagang sembako ini, dikutip dasri Faktabanten.

Kemarahan warga memuncak akibat pembongkaran berbiaya kerugian sekitar Rp2 miliar ini yang dilakukan tanpa musyawarah mufakat bersama masyarakat setempat.

Proses hukum pun berjalan hingga menetapkan Kepala Desa Tobat, Endang Suherman alias Lurah Eman, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman penjara berlapis akibat tindakan destruktif dan kelalaian yang menghancurkan fasilitas rumah ibadah warga.

Selepas agenda pembuktian saksi penuntut umum di persidangan malam hari, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan pers.

”Nanti aja, pas sidang bagian pledoi (pembelaan terdakwa),” jawabnya.

Peristiwa kontroversial ini bermula dari aksi pembongkaran paksa bangunan Masjid Jami Nuruttijaroh yang dilakukan oleh Kepala Desa Tobat pada awal bulan Juli 2025 lalu.

Seluruh fasilitas ibadah di dalam masjid seperti karpet, pengeras suara, kitab suci, hingga kotak amal turut hancur diratakan dengan tanah dalam aksi pembongkaran tersebut.

Alasan awal pembongkaran ditujukan untuk pembangunan Kantor Pemerintahan Desa Tobat, meski pada kenyataannya lahan tersebut kini berdiri bangunan koperasi desa.

Bupati Tangerang bersama para tokoh ulama sempat meletakkan batu pertama pembangunan masjid pengganti pada pertengahan Juli 2025, namun realisasinya mangkrak hingga kini.

Kondisi tersebut memicu aksi protes massal dan gelombang demonstrasi warga yang berujung pada laporan resmi kepolisian hingga proses peradilan pidana di pengadilan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com