- Pemerintah meluncurkan RUPTL 2025–2034 dengan target 76 persen EBT, tetapi langsung direvisi karena kalkulasi yang rapuh.
- Penggunaan gas alam dan co-firing biomassa memicu kritik karena berisiko memperpanjang emisi dan menyebabkan deforestasi.
- Kondisi keuangan PLN tertekan utang dan skema IPP, yang berujung pada gugatan hukum dari serikat pekerja serta koalisi sipil.
Suara.com - Pada 27 Oktober 1945, tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan, listrik untuk pertama kalinya dinyalakan secara resmi di bawah panji kedaulatan Republik Indonesia.
Di tengah suasana revolusi yang membara, secercah cahaya itu menjadi maklumat simbolis bahwa bangsa ini berdaulat, bukan hanya atas teritorialnya, tetapi juga atas energi yang menggerakkan kehidupannya.
Delapan puluh satu tahun kemudian, pada perayaan Hari Listrik Nasional 2026, kita kembali dihadapkan pada pertanyaan yang tak kunjung usai: sudah sejauh mana kedaulatan energi itu terwujud, dan ke mana arah transisi energi yang kita janjikan? Jawabannya, sayangnya, belum secerah panggung retorikanya.
Tepat satu tahun yang lalu, pemerintah melalui Menteri ESDM meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Dokumen ini digadang-gadang sebagai "RUPTL paling hijau dalam sejarah" karena menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW) dalam satu dekade, dengan 76 persen di antaranya diproyeksikan bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi (storage). Porsi EBT dipatok sebesar 42,6 GW.
Namun, ironi merebak ketika dokumen untuk satu dekade tersebut sudah masuk meja koreksi dan rencana revisi total sebelum usianya genap satu tahun. Jika peta jalan kelistrikan harus dirombak di tengah jalan, berarti ada kalkulasi fundamental yang rapuh sejak awal penyusunannya.
Para pengamat sejak awal telah mengembuskan nada skeptis. Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR) berulang kali mengingatkan adanya kesenjangan besar dalam kapasitas eksekusi.
Pada RUPTL terdahulu, dari target 10 GW EBT yang seharusnya beroperasi, realisasinya tidak sampai seperlimanya. Mengejar target baru berarti memaksa PLN membangun rata-rata 5 hingga 7 GW EBT setiap tahun—sebuah rekor akselerasi yang belum pernah tercapai.
Sementara itu, Tata Mustasya dari Sustain menyoroti bahwa bauran fosil sebesar 24 persen baru akan ditekan secara drastis pada paruh kedua dari periode lima tahun.
Strategi penundaan ini berisiko terjebak dalam disrupsi siklus politik lima tahunan yang dapat mengubah haluan kebijakan ketenagalistrikan nasional sewaktu-waktu.
Secara teknis, membalikkan kemudi kelistrikan dari fosil ke EBT bukanlah perkara mudah. Sifat dasar listrik menuntut pasokan (supply) yang dibangkitkan harus persis sama dengan beban (demand) yang dikonsumsi secara real-time.
Selama berdekade-dekade, stabilitas ini ditopang oleh batu bara dan gas yang produksinya bisa diatur lewat sentuhan tombol.
Sebaliknya, EBT memiliki karakter intermiten: alam tidak bisa dipesan. Panel surya dan kincir angin sangat bergantung pada cuaca, sementara konsumen membutuhkan daya tanpa kompromi.
Sebagai kompensasi atas ketidakpastian alam tersebut, RUPTL memplot gas bumi sebagai energi penyangga (baseload) dengan tambahan kapasitas 10,3 GW.
Namun, strategi "gas sebagai jembatan transisi" ini dikritik tajam oleh lembaga seperti Trend Asia dan Katherine Hasan dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA).
Pembangunan masif infrastruktur gas, mulai dari pipa hingga terminal penerima, membutuhkan investasi modal besar yang terikat kontrak jangka panjang.
Hal ini berpotensi menjadi biaya tenggelam (sunk cost) yang mengunci Indonesia dalam emisi gas rumah kaca selama 20 hingga 30 tahun ke depan, sekaligus menyedot ruang fiskal yang seharusnya didedikasikan untuk percepatan pembangunan pembangkit surya, angin, atau panas bumi.
Gas tak lagi menjadi jembatan menuju masa depan hijau, melainkan jalan memutar yang memperpanjang ketergantungan pada energi fosil.
Beban tersebut berkelindan dengan jeratan finansial (financial trap) yang mengintai PLN. Indikator kesehatan keuangan perusahaan (score marginal), yang idealnya berada di atas angka 1,0 agar perusahaan mampu menutup biaya operasional secara mandiri, dilaporkan merosot tajam.
Imbasnya, ketergantungan pada subsidi dan kompensasi energi dari APBN meningkat demi menambal potensi kerugian internal perusahaan akibat besarnya utang korporasi.
Kondisi keuangan yang tertekan ini semakin tercekik oleh skema take or pay dalam kontrak dengan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) yang mendominasi porsi investasi RUPTL. Skema ini mewajibkan PLN membayar kuota listrik dalam jumlah tetap dari IPP, terlepas dari apakah daya tersebut terserap oleh sistem atau tidak.
Ini seperti kewajiban membeli makanan dalam porsi besar setiap hari saat perut kita tidak lapar, tetapi tetap harus membayarnya menggunakan denominasi dolar AS.
Aminullah Assagaf dari Institut Teknologi PLN mengingatkan bahwa keputusan investasi yang mengabaikan kaidah kelayakan tata kelola risiko keuangan akan berujung pada jebakan struktural yang membebani tarif keekonomian kelistrikan pada masa depan.
Di tengah kebuntuan itu, pemerintah gencar mempromosikan metode co-firing biomassa, yakni mencampur batu bara dengan pelet kayu atau limbah di puluhan PLTU, sebagai solusi instan untuk menekan emisi di ujung cerobong pembangkit.
Sepanjang implementasinya, klaim penurunan emisi CO memang rajin dipublikasikan. Namun, riset Center for Global Sustainability (CGS) Universitas Maryland pada 2024 membongkar sisi gelap rantai pasok industri ini.
Skenario pemenuhan kebutuhan biomassa berbasis tanaman energi skala industri justru memicu risiko emisi akibat alih fungsi lahan dan deforestasi yang jauh lebih besar daripada emisi batu bara yang berhasil dikurangi di PLTU.
Alih-alih menjadi solusi transisi, co-firing berbasis kayu rentan menjadi "solusi palsu" yang mengganjal program pensiun dini PLTU batu bara.
Harapan alternatif sebenarnya bertumpu pada pemanfaatan limbah pertanian yang sesuai dengan konteks lokal, seperti cangkang sawit, sekam padi, atau bonggol jagung, yang dikelola secara desentralistik oleh UMKM, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sayangnya, model demokratisasi energi lokal berbasis kerakyatan ini masih kalah populer dibandingkan megaproyek pengadaan lahan monokultur terpusat.
Ketidakselarasan antara kebijakan pusat dan aspirasi publik inilah yang akhirnya bermuara pada gelombang perlawanan hukum. Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menggugat RUPTL 2025–2034 ke PTUN karena dinilai mengandung cacat formil dan substantif serta mengancam kedaulatan BUMN ketenagalistrikan melalui skema unbundling terselubung.
Secara paralel, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Trend Asia dan WALHI juga menempuh jalur hukum untuk menggugat substansi bauran energi yang dinilai gagal mengakomodasi hak ekologis warga di wilayah sekitar PLTU.
Delapan puluh satu tahun setelah sakelar listrik pertama dinyalakan di bawah atmosfer kemerdekaan, kita dipaksa merenung kembali: untuk siapa sebenarnya transisi energi ini dirancang?
Evaluasi dan revisi dini atas RUPTL Hijau harus menjadi momentum koreksi total, bukan sekadar legitimasi administratif atas ketidakberdayaan kita dalam menghadapi komitmen transisi global.
Transisi energi yang sejati tidak boleh sekadar memindahkan komoditas ekstraktif lama ke komoditas ekstraktif baru demi memfasilitasi pasar industri modal.
Transisi ini menuntut kapasitas tata kelola yang bersih, transparansi beban keuangan, serta penempatan keadilan sosial bagi rakyat dan alam sebagai poros utama kebijakan.
Tanpa keberanian melakukan perombakan struktural tersebut, narasi transisi energi kita hanya akan serupa fenomena optik pelangi di atas asap cerobong pembangkit: terlihat indah berwarna-warni dari kejauhan, tetapi segera sirna begitu didekati.