MAKI Sebut KPK Panggil Nusron Wahid Besok

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:59 WIB
Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
BACA 10 DETIK
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan dipanggil KPK pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena agenda lain dan berada di luar negeri.
  • Kasus korupsi ini melibatkan delapan tersangka yang empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026).

Boyamin mengaku menerima informasi tersebut dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Namun, jika Nusron kembali tidak hadir, dia meminta KPK bersikap tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.

"Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," tegas Boyamin.

Menurut informasi yang diterimanya, Boyamin menyebut pemanggilan pada 28 Oktober tersebut merupakan panggilan kedua, bukan sekadar penjadwalan ulang atas permintaan Nusron.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran. Nah, kalau nanti prosesnya itu tidak sebagaimana mestinya, memang ya Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada pimpinan KPK," ujar Boyamin.

Meski demikian, Boyamin mengingatkan bahwa status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi. Karena itu, dia meminta Nusron memenuhi panggilan untuk membantu memperjelas perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," tutur Boyamin.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengonfirmasi informasi tersebut. Dia belum merespons saat ditanya mengenai kemungkinan Nusron diperiksa penyidik pada Rabu (28/10/2026).

Nusron diketahui pernah dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaannya kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali absen karena sedang berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Nusron.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com