Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • KPK berencana segera memanggil kembali Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap.
  • Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK karena agenda resmi dan tugas luar negeri.
  • KPK memerlukan keterangan Nusron Wahid setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan hak guna bangunan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal Nusron yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Dia sempat dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN.

Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Nusron absen karena sedang berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.

“Tentu secepatnya, ya (akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Nusron Wahid),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026)

Budi bilang, keterangan Nusron dibutuhkan dalam kasus ini. Terlebih, empat orang kepercayaannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Budi belum mengungkapkan waktu pasti pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com