- KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ashraff Abu sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang di Pemkab Pekalongan.
- Penyidik KPK telah menggeledah rumah Ashraff serta menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW miliknya.
- Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menjadi terdakwa korupsi pengadaan jasa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH) setelah menggeledah rumah dan menyita mobil listrik bermerek BMW dari Ashraff.
Ashraff akan dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah memanggil Ashraff sebelum penggeledahan, tetapi Ashraff tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Budi, dalam pemeriksaan nantinya, penyidik akan mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang saat ini menjadi pengembangan perkara dugaan konflik kepentingan Fadia.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Ashraff untuk mengonfirmasi terkait barang-barang yang sudah disita dalam penggeledahan di rumahnya.
"Tentu juga selain pendalaman materi-materi berkaitan dengan praktik dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, sekaligus untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan kemarin," tandas Budi.
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).