Wabup Bogor Ade Ruhandi Tak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:34 WIB
Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade [Suarabogor.id/Egi Abdul Mugni]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi absen pemeriksaan KPK pada Selasa, 27 Oktober 2026, dan dijadwalkan ulang Kamis, 29 Oktober 2026.
  • KPK sedang menyidik kasus korupsi Pemkab Bogor terkait pemotongan upah pungut pajak, retribusi, serta pengadaan barang dan jasa.
  • Penyidik KPK belum menetapkan tersangka dan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi, mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini.

Dia dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

“Dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Di sisi lain, nama empat saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor yang dipanggil KPK pada Selasa (27/10) belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi hingga pukul 12.40 WIB.

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Adapun saksi lain yang juga dipanggil pada hari ini ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rocmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor sekaligus mantan kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman, Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor (Bendahara Pengeluaran) Sesilia Windy Gloriana, dan ADC Bupati Kabupaten Bogor Gilang Windu.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah mengusut dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemkab Bogor.

Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan mencakup dugaan penyimpangan dalam mekanisme upah pungut hingga pengadaan barang dan jasa.

Meski begitu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.

Menurut Taufik, penyidik masih bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan umum sehingga proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com