BACA 10 DETIK
- KPK menyita dokumen pengadaan dari Sestama BNPB Rustian pada Selasa 27 Oktober 2026.
- Penyitaan dokumen tersebut dilakukan penyidik untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB.
- KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2026.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Dalam perkara ini, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.
Sementara Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gery dan Syifa diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.