- Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka pabrik sabu ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Dua warga negara China bertindak sebagai koki kimia, sementara delapan tersangka lain memiliki peran logistik hingga penjemputan.
- Petugas masih memburu dua pelaku buron berinisial ES sebagai pendana dan JM sebagai pengendali laboratorium gelap tersebut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus clandestine lab pembuatan sabu, di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, aparat menciduk 11 orang yang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 1 orang tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“AK kita masih tetapkan dia sebagai saksi,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Zulkarnain, AK merupakan orang yang sedang bekerja dengan AY untuk mengecat mobilnya.
Pengecatan mobil dilakukan di belakang ruko yang disiapkan oleh AY untuk kepentingan pembuatan sabu.
Selain itu, AY merupakan orang yang melakukan pengawasan, dan yang menyerahkan logistik makanan dan keperluan ke dalam lab.
Sementara dari hasil ungkapan kasus ini, kata Zulkarnain, ada dua warga negara asing asal China, berinisial LJ dan XM.
“Warga negara Cina yang berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal,” ujarnya.
Tersangka lain berinisial MY dan MZ, yang berperan sebagai asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu yang sudah selesai agar siap edar.
“Kemudian, AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi clandestine lab agar siap beroperasi. Ini yang saya maksud tadi, dia menyamarkan dirinya bekerja sebagai bengkel, mempekerjakan si AK yang tadi menjadi saksi,” jelas Zulkarnain.
Tersangka lainnya merupakan RJ yang berperan membeli dan memenuhi segala kelengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengolah sabu sabu cair pada lokasi clandestine lab tersebut.
“Kemudian, BS dan MN memiliki peran sebagai penjemput dan mengantarkan dua orang koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh,” katanya.
Terakhir, RM dan RY yang berperan menjemput WNA asal China di Bandara Sultan Iskandar Mahmud, Iskandar Muda Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal tersebut.
Kekinian, petugas masih memburu dua pelaku lain berinisial ES dan JM. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik, JM merupakan pengendali laboratorium.
“JM adalah warga Pidie,” ucapnya.
Sementara ES diduga sebagai pendananya karena ia memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun, kemudian denda paling banyak Rp2 miliar.