- KPK memeriksa Sestama BNPB Rustian pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi dana bencana.
- Pemeriksaan mendalami status kepegawaian dua staf khusus mantan Kepala BNPB Suharyanto serta proses pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai.
- Lima orang tersangka dalam kasus ini telah ditahan KPK sejak 14 Oktober 2026.
Suara.com - Sestama BNPB Dicecar KPK soal Status Adik Suharyanto dan Pengadaan Dana Bencana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status kepegawaian Bima Setyawan dan Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli atau staf khusus mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rustian diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pejabat pembina kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Penyidik ingin memastikan apakah pengangkatan Bima dan Richard sebagai tenaga ahli atau staf khusus memiliki dasar penunjukan resmi dan tercatat dalam struktur BNPB.
“Didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BMS dan saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
Selain status kepegawaian, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB.
Rustian juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), termasuk untuk mengklarifikasi penunjukan pejabat pembuat komitmen yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” ujar Budi.
Di samping itu KPK turut menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam mekanisme penunjukan langsung proyek-proyek penanggulangan bencana.
Pengadaan yang diselidiki mencakup berbagai kebutuhan untuk penanganan bencana, mulai dari tanah longsor, banjir, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Sehingga ini akan mengkonfirmasi bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada konflik kepentingan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB untuk penanggulangan bencana," jelasnya.
Lima Tersangka
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Mereka adalah Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Bima diketahui merupakan adik Suharyanto, sedangkan Richard disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto. Kemudian Gabriel merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Adapun Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Dalam perkara ini, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.
Sementara Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gery dan Syifa diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.