- Sekjen PKS M Kholid menyatakan partainya telah berkomunikasi dengan PDIP pada Rabu 28 Oktober 2026 mengenai polemik ijazah Gibran.
- PDIP menyambut baik aspirasi publik tersebut sementara PKS masih menunggu respons dari partai politik lainnya di DPR.
- Kholid mengatakan, partai-partai lainnya juga masih ditunggu responsnya terhadap polemik ijazah ini.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Kholid, menyampaikan progres terkini pihaknya dalam menjalin komunikasi dengan partai-partai lain terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pimpinan PKS sebelumnya menugaskan fraksinya di DPR RI untuk menjajaki komunikasi lintas partai untuk menindaklanjuti potensi menggulirkan Pansus atau Hak Angket soal ijazah Gibran.
Kholid menuturkan, pihaknya kekinian sudah menjalin komunikasi dengan PDI Perjuangan lewat Sekjennya Hasto Kristiyanto.
"Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini," kata Kholid kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Usai PDIP memberikan respons positif, Kholid mengatakan, partai-partai lainnya juga masih ditunggu responsnya terhadap polemik ijazah ini.
"Nanti kita liat respon kawan kawan lainnya di DPR ya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PKS masih akan terus membuka ruang komunikasi dengan semua pihak.
Saat ditanya penegasan apakah PKS optimis terkait polemik ijazah Gibran ini bisa ditindaklanjuti dengan Pansus atau Hak Angket di DPR, Kholid mengaku kekinian pihaknya akan terus berikhtiar.
"Buat kami ikhtiar dulu, sampaikan aspirasi publik di DPR sambil kita jajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
PKS menilai aspirasi publik perlu disuarakan karena kepemimpinan yang baik harus berlandaskan pada kepercayaan (trust).
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan, bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari pimpinan partai untuk merespons aduan dari berbagai elemen masyarakat.
"Arahan dari Presiden Al Muzzammil Yusuf, PKS wajib mendengar suara masyarakat. Barusan tadi saya di DPP bertemu dengan banyak sekali elemen yang mengangkat masalah ini, karena mereka menilai keputusan MK punya landasan-landasan hukum yang kuat, sehingga masalah yuridis selesai, sekarang masalah politis," ujar Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, bahwa DPP PKS telah menginstruksikan pengurus harian untuk membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain guna menyikapi dinamika tersebut.
Putusan MK