- Sekjen PKS M Kholid menyatakan partainya telah berkomunikasi dengan PDIP pada Rabu 28 Oktober 2026 mengenai polemik ijazah Gibran.
- PDIP menyambut baik aspirasi publik tersebut sementara PKS masih menunggu respons dari partai politik lainnya di DPR.
- Kholid mengatakan, partai-partai lainnya juga masih ditunggu responsnya terhadap polemik ijazah ini.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.