Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan Subhan yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana pada Jumat.
  • Keputusan Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden tidak terpenuhi.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny Indrayana.

Dengan putusan MA itu, kata dia, artinya Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan.

"Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!," tegas Denny.

Dalam perkara itu, penggugat mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.

Dalam pertimbangan hukum putusan MK beberapa waktu lalu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.

Gibran juga sebelumnya telah digugat di PTUN Jakarta. Gugatan ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya dikeluarkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapres. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis kemarin.

Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan.

Ia bahkan mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) sebagaimana dikutip dari Antara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com