Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). ANTARA/Prisca Triferna
BACA 10 DETIK
  • Wakil Presiden Gibran menghormati proses hukum terkait ijazahnya di PTUN Jakarta Barat pada 30 Oktober 2026.
  • Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya mencabut gugatan dan memilih keluar dari persidangan PTUN pada 29 Oktober 2026.
  • Gugatan awal oleh PT Mercy Toga Kirana menuntut pembatalan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berharap proses itu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu ijazahnya.

"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum, di mana pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkapkan kebenaran.

Tidak hanya itu, kata dia, semua penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dirinya.

Merespons pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan kuasa hukumnya terkait gugatan di PTUN, Gibran menghormati keputusan tersebut.

Kendati dia juga menyayangkan pencabutan tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan sebagai pembuktian dalam kasus itu.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Melihat perkembangan dari gugatan itu, Gibran menegaskan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim PTUN.

Sebelumnya, proses persidangan di PTUN sudah memasuki tahap jawab menjawab antara penggugat dan pihak tergugat.

Namun, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan serta walk out dalam persidangan yang berlangsung Kamis (29/10).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran memaparkan secara runut riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu dan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.

Penggugat PT Mercy Toga Kirana yang diwakilkan secara hukum oleh Denny Indrayana menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com