- Tim kuasa hukum Gibran membeberkan dokumen riwayat pendidikan luar negeri kliennya di PTUN Jakarta pada hari Kamis.
- Dokumen tersebut diserahkan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait proses transfer kredit serta keabsahan jenjang pendidikan Gibran.
- Kubu penggugat mencabut gugatan dan memilih melakukan aksi walk out di tengah proses persidangan perkara tersebut.
Suara.com - Polemik keabsahan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir.
Menanggapi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tim kuasa hukum Gibran akhirnya angkat bicara sekaligus membeberkan dokumen riwayat pendidikan kliennya secara gamblang.
Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, memaparkan secara rinci tahapan jalur pendidikan (pathway) yang ditempuh Gibran di luar negeri.
Menurutnya, Gibran sempat menempuh pendidikan pra-universitas di UTS Insearch (kini UTS College), Australia, dan mengantongi Certificate of Attendance sebelum melanjutkan studinya ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran) dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS," jelas Adil kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Berbekal proses transfer kredit tersebut, pihak MDIS menerbitkan Advanced Diploma.
Kualifikasi ini yang kemudian mengantarkan Gibran menempuh studi sarjana di University of Bradford, Inggris, yang berkolaborasi dengan institusi di Singapura tersebut.
Adil menegaskan, jenjang Advanced Diploma dari MDIS secara kualifikasi setara dengan Advanced Level (A Level)—standar kualifikasi penerimaan universitas yang diakui di berbagai negara, termasuk Singapura.
Jalur internasional ini ditempuh Gibran setelah ia menamatkan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surakarta. Di Singapura, ia lebih dulu menyelesaikan jenjang secondary school dan memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level).
Menjawab kerancuan publik terkait lamanya waktu tempuh sekolah, Adil menerangkan adanya perbedaan sistem antara kurikulum nasional dan sistem pendidikan luar negeri.
"Di luar negeri teman-teman bisa lihat pada pendidikan menengah ini di Indonesia dikenal pendidikan menengah adalah menengah pertama dan menengah atas. Totalnya adalah 6 tahun. Sedangkan di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," jelasnya.
Berkas Lengkap Diserahkan ke Majelis Hakim
Adil menegaskan, pemaparan runtut ini sengaja dibuka demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.
"Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan dan kami berharap bahwa ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblang sehingga bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat tentang bagaimana sih riwayat pendidikan dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah Pak Gibran yang lengkap sejak SD sampai dengan S1," katanya.
Seluruh portofolio dokumen pendidikan putra sulung mantan Presiden Jokowi tersebut, lanjut Adil, telah diserahkan langsung kepada majelis hakim PTUN Jakarta dan diunggah melalui sistem E-Court pengadilan.