Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (Suara.com/Lilis Varwati)
BACA 10 DETIK
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta kepolisian menyelesaikan kasus film Pesta Babi melalui keadilan restoratif.
  • Tokoh adat Yasinta Moiwend melaporkan sineas Dandhy Laksono atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya Mei lalu.
  • Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Dandhy Laksono karena telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Budi mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Dandhy Laksono diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Mama Sinta.

“Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” kata dia.

Sebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com