- Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto terhadap ANW ke tahap penyidikan pada 27 Oktober 2026.
- Peristiwa dugaan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta, pada Sabtu, 12 September 2026.
- Polisi telah menyita barang bukti berupa hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan media sosial untuk melengkapi pembuktian.
Suara.com - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Betrand Peto terhadap perempuan berinisial ANW ke tahap penyidikan. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari hasil visum hingga rekaman CCTV.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan sejak 27 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa pelapor, saksi-saksi, hingga Betrand selaku terlapor.
“Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026,” kata Onkoseno kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Selain hasil visum dan rekaman CCTV, penyidik juga telah menyita dokumentasi luka serta percakapan melalui media sosial sebagai barang bukti.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ANW, Betrand, dan sejumlah saksi untuk melengkapi pembuktian.
"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” katanya.
Tempat Hiburan Malam
Kasus ini bermula dari laporan ANW terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) kawasan SCBD, Jakarta, pada Sabtu (12/9/2026) malam.
ANW sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol, ia dicecar 23 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, Nathaniel menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan Betrand, termasuk alasan berada di lokasi kejadian dan apa yang dikonsumsinya sebelum dugaan pelecehan terjadi.
Nathaniel juga mengingatkan agar profesi maupun aktivitas korban di tempat hiburan malam tidak dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pelecehan seksual.
Menurutnya, korban kerap mendapat stigma dan justru disudutkan ketika berani melapor.