- Polda Metro Jaya memulangkan sembilan belas orang yang ditangkap saat demonstrasi tanggal 28 Oktober 2026.
- Sebelum dipulangkan pada hari Kamis, mereka diberikan edukasi serta imbauan agar menjaga ketertiban masyarakat.
- Mereka diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum setelah proses penyelidikan dan penandatanganan surat pernyataan selesai.
Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan 19 orang yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi 28 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan belasan orang tersebut telah dipulangkan hari ini, Kamis (29/10/2026).
“Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis.
Budi menuturkan, pemulangan dilakukan usai penyelidik menyelesaikan penyelidikan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing.
Sebelum dipulangkan, belasan peserta aksi ini juga diberikan edukasi pencegahan dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
“Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujar Budi.
Pemulangan terhadap 19 peserta merupakan langkah kepolisian dalam upaya pendekatan pencegahan dan edukasi. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir.
“Langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk 19 orang dalam aksi demonstrasi 28 Oktober 2026 kemarin.
Belasan orang ini ditangkap akibat membawa petasan, senjata tajam, dan cat semprot yang diduga untuk vandalisme.