- Ketua Fraksi PKS DPRD DKI mendesak Gubernur Pramono Anung membatalkan konser Andrea Bocelli pada 3 November di JIExpo Kemayoran.
- Penolakan konser tersebut didasari dukungan terhadap Palestina karena musisi asal Italia itu diduga terlibat penggalangan dana militer Israel.
- Fraksi PKS juga menuntut transparansi Pemprov DKI terkait potensi penggunaan APBD atau dukungan BUMD dalam penyelenggaraan acara musik internasional tersebut.
Suara.com - Rencana kedatangan penyanyi legendaris dunia, Andrea Bocelli, ke Jakarta menuai polemik.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli (MTZ), mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempertimbangkan kembali penyelenggaraan konser yang dijadwalkan berlangsung di JIExpo Kemayoran pada 3 November mendatang.
Taufik menegaskan, sikap tegas Indonesia dalam mendukung kemerdekaan dan perjuangan rakyat Palestina tidak boleh diabaikan, termasuk saat menerbitkan izin atau memberi dukungan pada agenda-agenda berskala internasional.
“Fraksi PKS mendukung aspirasi MUI dalam membela rakyat Palestina. Kami meminta Gubernur segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepolisian untuk meninjau kembali penyelenggaraan konser ini, termasuk mengupayakan pembatalan melalui kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang sah,” ujar Taufik di Jakarta, Minggu.
Sikap keberatan Fraksi PKS ini berpijak pada sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rekam jejak Bocelli.
Musisi asal Italia tersebut dipersoalkan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penggalangan dana yang ditengarai mengalir untuk mendukung militer Israel.
Meski demikian, Taufik menilai informasi tersebut tetap harus ditelaah secara objektif dan saksama, sembari membuka ruang klarifikasi bagi pihak penyelenggara maupun promotor.
“Pemerintah perlu memberikan jawaban yang jelas atas keberatan masyarakat. Pertimbangan pariwisata dan ekonomi kreatif harus berjalan bersama tanggung jawab kemanusiaan serta komitmen Indonesia menentang penjajahan,” katanya.
Tuntut Transparansi Anggaran dan Keterlibatan BUMD
Tak hanya mempersoalkan izin acara, Fraksi PKS juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikap transparan. Balai Kota diminta membeberkan secara gamblang apakah ada keterlibatan fasilitas daerah, promosi, sokongan APBD, hingga sponsor dari jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Apabila ada dukungan Pemprov atau BUMD, publik berhak mengetahui dasar keputusan, nilai, sumber dana, dan pihak yang menyetujuinya. Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Taufik menambahkan, andai ditemukan bentuk sokongan daerah dalam konser tersebut, evaluasi menyeluruh wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi publik, prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta konsekuensi hukum yang berlaku.
Untuk meredam gejolak di tengah masyarakat, Taufik mendorong Pemprov DKI segera membuka ruang mediasi dan dialog dengan MUI, promotor konser, serta instansi terkait.
Menurutnya, pemerintah harus menyampaikan sikap secara terbuka demi menjaga kondusivitas ibu kota serta menjamin hak penyampaian pendapat secara damai.
Mengingat perhelatan konser tinggal menghitung hari, Fraksi PKS menetapkan tenggat waktu dan meminta jawaban tertulis dari Pemprov DKI Jakarta paling lambat 2 November 2026. Dokumen resmi tersebut nantinya akan dijadikan pijakan tindak lanjut pengawasan legislatif melalui mekanisme resmi di DPRD DKI. (Antara)