DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Pembahasan Dibatasi Satu Masa Sidang

Selasa, 03 November 2026 | 15:41 WIB
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). [TVParlemen]
BACA 10 DETIK
  • Badan Keahlian DPR RI memaparkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang di Jakarta pada Selasa.
  • Rancangan undang-undang tersebut memuat mekanisme prosedur cepat atau fast-track legislation dengan jangka waktu satu masa sidang.
  • Rapat penyusunan revisi peraturan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

"Kita coba pilih selambat-lambatnya 3 tahun setelah undang-undang diundangkan, itu dilakukan pemantauan dan peninjauan," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pembukaan rapat, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pihaknya menggelar rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang (PUU) meskipun masih dalam masa reses.

"Terima kasih atas kehadiran Bapak, Ibu di masa reses ya yang belum berakhir. Dan akhirnya itu memang tanggal 10 November kita akan melaksanakan sidang pembukaan paripurna, tetapi sekarang masih tanggal 3," kata Bob.

Bob mengatakan rapat tersebut masih dalam tahap pemaparan materi oleh Badan Keahlian DPR (BKD), sehingga belum memasuki tahap pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Selama ini, pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) beserta perubahannya.

Bob kemudian meminta Kepala BK DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan kedudukan RUU Pembentukan Undang-Undang serta perbedaannya dengan undang-undang yang selama ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan atau UU PPP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com