Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

Rabu, 04 November 2026 | 11:10 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
BACA 10 DETIK
  • PB KAMI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menuntaskan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perwira tinggi Polri.
  • Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
  • Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan internal institusi serta perbaikan sistem komando.

Suara.com - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian bagi Suyudi untuk membenahi institusi kepolisian hingga ke akar.

Ketua Umum PB KAMI, Sultoni, menegaskan penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat dan jenderal yang masih aktif maupun sudah purnatugas.

“Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," kata Sultoni kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Sultoni, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyeret mantan orang nomor satu di Polri serta dua jenderal bintang dua yang masih aktif, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dia menilai penetapan tiga tersangka tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas di internal kepolisian. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sultoni meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh fakta terungkap serta setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Momentum ini harus dimanfaatkan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih institusi. Jika ditemukan perilaku atau tindakan menyimpang, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan,” tegasnya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo. [istimewa]

Selain mendesak pengusutan perkara, Sultoni juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem komando di tubuh Polri. Dia meminta seluruh pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai struktur organisasi dan kewenangan resmi.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menjalankan atau memberikan perintah operasional di luar kewenangannya, terlebih tanpa sepengetahuan pimpinan.

"Kapolri harus memegang komando penuh atas institusi Polri. Tidak boleh ada mata rantai komando informal yang menjalankan perintah di luar mekanisme resmi,” ucapnya.

Sultoni berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat tata kelola kepolisian sekaligus mencegah praktik penyimpangan, intervensi ilegal, dan penyalahgunaan jabatan.

"Penegakan hukum harus objektif, tidak tebang pilih, dan tetap menghormati hak setiap orang dalam proses hukum," tandas Sultoni.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com