Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Diproses

Rabu, 04 November 2026 | 11:25 WIB
Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Istana Kepresidenan Jakarta sedang memproses Keputusan Presiden terkait pemecatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 4 November 2026.
  • Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberhentikan Listyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap dirinya.
  • Pemerintah mempertimbangkan penunjukan pelaksana tugas internal agar roda organisasi Kantor Staf Presiden tetap berjalan.

Suara.com - Istana Kepresidenan Jakarta tengah merampungkan Keputusan Presiden tentang pemecatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Pemberhentian Listyo tersebut diputuskan Presiden Prabowo Subianto, usai bekas Kapolri tersebut menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Prabowo.

"Sedang diproses Keppresnya," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya diberitakan, Kantor Staf Presiden kehilangan juru mudi setelah Jenderal Listyo yang memimpin lembaga tersebut, ditangkap dan ditahan atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan Suara.com, Rabu (4/11) pagi, Kantor Staf Presiden tampak sepi usai keberadaan sang nahkoda diketahui berada di Rutan Mabes Polri.

Area parkir mobil dinas yang berada tepat di seberang lobby gedung, tampak kosong. Tidak ada lagi kendaraan Kepala Staf Kepresidenan Listyo yang terparkir. 

Hanya terlihat satu unit mobil golf berstiker Kantor Staf Presiden yang terparkir di depan lobby gedung yang berada di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. 

Kendaraan dinas ini biasa menjadi tumpangan Listyo saat mondar-mandir dari Kantor Staf Presiden menuju ke dalam Istana Negara dan Istana Merdeka. Adapun sejumlah staf maupun karyawan masih terlihat berkegiatan, tampak dari mereka yang masuk ke kantor.

Pemandangan serupa sebenarnya sudah terjadi sejak Selasa kemarin, beriringan dengan informasi sejumlah jenderal Polri diamankan, tidak terkecuali Listyo pada siang hari. 

Penetapan dan penahanan Listyo sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo, memiliki konsekuensi hukum. Nasib eks Kapolri di Kantor Staf Presiden pun sudah pasti buntung.

Kendati belum ada keputusan resmi mengenai siapa pengganti Listyo, pemerintah memahami adanya kebutuhan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berpandangan posisi juru mudi di Kantor Staf Presiden perlu mendapatkan penanganan.

Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara dari lingkungan internal Kantor Staf Presiden itu sendiri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com