Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM

Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.

  • Penyidikan Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.

  • YLBHI mendesak pengusutan tuntas hingga membongkar aktor intelektual pemberi perintah operasi penyadapan.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini membongkar praktik penyalahgunaan teknologi pengawasan di ranah elit kepolisian yang mengancam privasi pejabat negara hingga masyarakat sipil.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin usai menyita belasan barang bukti elektronik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.

Selain mantan Kapolri, penyidik menjerat Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Kasus ini terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkan dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik pada 30 Oktober 2026.

Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dengan memeriksa sepuluh saksi dan tiga saksi ahli untuk memperkuat bukti pidana. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk dari para tersangka.

Skandal penyadapan ini memicu kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait penyalahgunaan wewenang aparat.

"Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan," kata YLBHI dalam keterangan tertulis, dikutip dari BBC.

YLBHI mendesak pemerintah membongkar praktik serupa yang menyasar jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil.

"Pada titik ini, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah," katanya.

"Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman."

Lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa aksi penyadapan tanpa izin melanggar konstitusi dan hak atas rasa aman warga negara.

YLBHI menekankan bahwa Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 telah menggariskan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.

Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Pengusutan perkara ini dituntut tidak berhenti pada perwira yang mengeksekusi lapangan saja.

YLBHI mendesak pengusutan kasus untuk menyentuh siapa aktor yang memberi perintah dan mengontrol operasi, serta menggunakan hasilnya.

"Penetapan tersangka dalam kasus megarahasia ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi," katanya.

Penyadapan ilegal di lingkungan kepolisian menjadi sorotan publik karena melibatkan sarana pengawasan negara untuk sasaran politik. Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi pengawasan teknologi intelijen agar tidak disalahgunakan oleh pejabat penegak hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com