-
Istana memecat Listyo Sigit karena diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
-
Mensesneg Prasetyo Hadi menilai aksi penyadapan tersebut mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan negara.
-
Tindakan penyusupan data sensitif kepala negara dinilai mengancam keselamatan pimpinan dan kedaulatan bangsa.
Suara.com - Istana dengan tegas menyampaikan pandangan ada potensi perbuatan makr atas penyadapan yang dilakukan bekas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pandangan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pemecatan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Pras dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pras mengungkapkan apa yang menjadi dasar Istana menilai ada kemungkinan penyadapan oleh Listyo mengarah kepada upaya makar.
"Tadi kan sudah saya sampaikan, ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara."
"Nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," tutur Pras.
Menurut Pras, penyadapan terhadap kepala negara bisa dikategorikan membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," kata Pras.