Beda Peran 3 Jenderal Polri saat Menyadap Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 13:53 WIB
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
  • Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi dan menghapus data elektronik pada Oktober 2026.
  • Aksi ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta berbagai kalangan pejabat negara.

Dalam perkara ini, penyidik menduga ketiga tersangka terlibat dalam rangkaian perintah penyadapan tanpa prosedur resmi.

Meski demikian, hingga informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim pada 3 November 2026, belum dijelaskan secara terperinci tindakan individual Ahrie dalam mengoperasikan sistem LIMS maupun nomor telepon tertentu yang diduga menjadi target atas perintahnya.

Karena itu, jabatan Ahrie sebagai Kadivkum Polri tidak bisa secara otomatis diartikan sebagai bukti bahwa dirinya bertugas mengurus aspek hukum atau memberikan legitimasi terhadap penyadapan tersebut.

Peran spesifik Ahrie masih harus ditelusuri melalui alat bukti dan pemeriksaan penyidik.

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. [Antara]

Jenderal ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.

Eko diketahui menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo Sigit dan Ahrie Sonta dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Berdasarkan penjelasan penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi.

Akan tetapi, Bareskrim belum membeberkan secara terbuka pembagian tugas Eko dalam rangkaian tindakan tersebut.

Belum ada keterangan resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Eko merupakan operator teknis, pihak yang memilih target, atau orang yang secara langsung melakukan penyadapan.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan keterlibatan ketiga jenderal tersebut berkaitan dengan dua rangkaian tindakan utama.

Pertama, dugaan pemberian perintah memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah.

Kedua, dugaan perintah menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Sistem LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur internal kepolisian.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya penghapusan file hasil penyadapan dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta ahli dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Siapa Saja yang Diduga Menjadi Target Penyadapan?

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa kelompok yang disebut menjadi sasaran antara lain:

  • Presiden Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Tokoh politik.
  • Tokoh media dan insan pers.
  • Tokoh organisasi masyarakat.
  • Aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Kalangan pengusaha.

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Hingga perkembangan kasus pada 4 November 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiga jenderal tersebut bersalah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com