- Mensesneg menyatakan Presiden Prabowo Subianto merasa sangat prihatin setelah mengetahui dirinya disadap oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Prabowo mengetahui tindakan penyadapan ilegal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, setelah mendapat laporan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap presiden dan pejabat tinggi negara, yaitu LSP, ASN, dan EH.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan detik-detik pertama sikap Presiden Prabowo Subianto begitu tahu dirinya disadap oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pras berujar bahwa Prabowo menyampaikan keprihatinan begitu tahu tindakan Kepala Staf Kepresidenan yang melakukan penyadapan.
"Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Adapun Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh anak buah sendiri di kabinet setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang baru sebulan menjabat menggantikan Listyo.
"Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian bapak kapolri melapor kepada bapak presiden," kata Pras.
Mendengar laporan dari Suyudi, Prabowo lantas memberikan arahan agar proses hukum segera diberlakukan.
"Dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun kepala pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, bapak presiden tentu apa, memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada bapak kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," tutur Pras.
Jenderal Listyo Cs Tersangka
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).