Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026? Cek Aturan Resminya

Sabtu, 07 November 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi CPNS.
BACA 10 DETIK
  • Seleksi CPNS 2026 menjadi kesempatan yang dinantikan masyarakat untuk berkarier sebagai ASN.
  • Menjelang rekrutmen, calon pelamar mulai mencari informasi persyaratan, termasuk kemungkinan menggunakan nilai SKD CPNS 2024.
  • Ketentuan masa berlaku sertifikat SKD telah diatur oleh BKN dan penting diketahui peserta yang belum lolos ke tahap SKB.

Suara.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi salah satu kesempatan yang dinantikan masyarakat untuk berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menjelang pembukaan rekrutmen, calon pelamar mulai mencari tahu berbagai persyaratan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun sebelumnya.

Sebagian peserta mungkin masih menyimpan sertifikat hasil SKD CPNS 2024 dan berharap bisa menggunakannya kembali pada seleksi tahun ini.

Hal tersebut cukup penting untuk diketahui, terutama bagi peserta yang pernah mengikuti tes tetapi belum berhasil melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya telah mengatur masa berlaku sertifikat hasil SKD melalui ketentuan pemanfaatan nilai ujian. Bagaimana aturannya?

Apakah Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai untuk CPNS 2026?

Seleksi CPNS

Nilai SKD CPNS 2024 memiliki masa berlaku sampai dengan satu periode pengadaan PNS berikutnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam laman resmi FAQ CAT BKN. Pada bagian pertanyaan mengenai masa berlaku sertifikat SKD tahun anggaran 2024, BKN menjelaskan bahwa nilai tersebut berlaku sampai dengan pengadaan PNS satu periode berikutnya.

"Berdasarkan KepmenpanRB Nomor 321 Tahun 2024 Nilai SKD Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya," bunyi keterangan di laman resmi FAQ CAT BKN, dilansir pada Sabtu, 7 November 2026.

Artinya, sertifikat SKD 2024 tidak berlaku tanpa batas waktu. Peserta hanya dapat memanfaatkan hasil ujian tersebut untuk satu periode seleksi pengadaan PNS setelah periode ketika nilai itu diperoleh.

Dengan demikian, kemungkinan penggunaan nilai SKD 2024 dalam CPNS 2026 perlu dilihat berdasarkan periode pengadaan PNS yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Jika seleksi CPNS 2026 merupakan satu periode pengadaan berikutnya setelah seleksi 2024, nilai tersebut berpotensi masih dapat digunakan, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Namun, calon pelamar tetap perlu menunggu petunjuk teknis atau pengumuman resmi untuk seleksi CPNS 2026.

FAQ BKN menyebutkan batas satu periode, tetapi tidak secara khusus menyatakan bahwa sertifikat SKD 2024 pasti dapat digunakan pada seleksi CPNS 2026.

BKN juga menegaskan bahwa apabila peserta mengikuti SKD pada periode pengadaan berikutnya, nilai dari sertifikat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com