- ICW menilai penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit mengancam demokrasi serta hak privasi warga negara.
- Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka karena diduga melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dan dasar perkara.
- Ketentuan hukum penyadapan di Indonesia dinilai belum jelas karena undang-undang khusus yang mengaturnya belum terbentuk.
“Kondisi ini menunjukkan dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur perizinan pengadilan. Tidak terdapat pengawasan independen di luar rantai komando untuk memastikan setiap nomor yang disadap memiliki dasar hukum,” tegas Seira.
ICW juga menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut baru terungkap melalui laporan internal pada Oktober 2026, setelah muncul perintah penghapusan data.
“Oleh karenanya, penyadapan tanpa izin harus diproses sebagai tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tandas dia.
4 Jenderal Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Selain Listyo Sigit, tiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena sakit.