Pramono Beri Tenggat, 3.000 Ton Sampah di Hutan Kota Penjaringan Harus Tuntas Tahun Ini!

Sabtu, 07 November 2026 | 11:22 WIB
RTH Penjaringan dipenuhi sampah.
BACA 10 DETIK
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup menuntaskan tumpukan 3.000 ton sampah di Penjaringan sebelum akhir 2026.
  • Pemerintah Kecamatan Penjaringan bersama dinas terkait juga berencana melakukan revitalisasi kawasan Hutan Kota Penjaringan secara menyeluruh.
  • Penanganan sampah ilegal dan pengamanan wilayah sekitar tanggul Muara Baru dilakukan melalui koordinasi dengan Polairud serta Polsek Sunda Kelapa.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuntaskan tumpukan sampah lebih dari 3.000 ton di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum akhir 2026.

Pramono menyoroti persoalan tersebut setelah menggelar rapat terbatas di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jumat (6/11/2026).

Salah satu keputusan rapat itu adalah merevitalisasi Hutan Kota Penjaringan sekaligus membereskan timbunan sampah yang selama ini menumpuk.

"Di situ ada tumpukan sampah yang mungkin hampir 3.000 ton lebih," beber Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh kembali berlarut-larut hingga melewati pergantian tahun. Karena itu, DLH diminta segera melakukan penanganan secara menyeluruh.

"Saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan. Udahlah, nggak zamannya lagi. Jadi hal-hal seperti itu harus dipantau, dikerjakan secara detail," kata Pramono.

Penanganan sampah juga akan dilakukan di titik lain di wilayah Penjaringan, salah satunya kawasan dekat tanggul Muara Baru. Lokasi tersebut diketahui menjadi salah satu tempat pembuangan sampah ilegal.

Camat Penjaringan Darmawan mengakui masih terdapat sejumlah titik pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Pihak kecamatan, kata dia, selama ini menggabungkan pendekatan edukasi dengan penindakan terhadap pelanggar.

"Selama ini kami memang antara edukasi dan penindakan. Beberapa kali memang sudah didenda di sana, tetapi memang untuk pengamanan karena di situ ada aset lain, Polairud. Jadi kami koordinasi dengan mereka, dengan Polsek Sunda Kelapa," papar Darmawan.

Kini, pemerintah kecamatan dan dinas terkait dituntut menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut. Sebab, Pramono telah menetapkan tumpukan sampah di Hutan Kota Penjaringan dan kawasan Muara Baru harus ditangani sebelum tahun berganti.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com