- Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia membantah tuduhan menggelar rapat dengan para jenderal sebelum penangkapan kasus penyadapan presiden.
- Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara.
- Bahlil memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk klarifikasi dan mengancam menempuh jalur hukum terkait pencatutan namanya.
Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah menggelar rapat dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs tiga jam sebelum penangkapan dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Geram namanya diseret, Bahlil menyebut tuduhan itu sebagai cerita karangan dan menyindir penyebarnya memiliki ilmu 'Abu Leke' alias tukang tipu.
"Tiba-tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka," ujar Bahlil dalam sambutannya di acara pelantikan DPD I Golkar Maluku yang ditayangkan di YouTube, Sabtu (7/11/2026).
Bahlil menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dirinya mengaku juga menjadi korban penyadapan.
"Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan sementara saya juga disadap? Abu Leke (tukang tipu) ini, asli Abu Leke. Ini asli ilmu Abu Leke ini, ya, ini Abu Leke ini, kreatif dikit gitu loh, kreatif dikit," tambahnya.
Dia menegaskan tidak mengetahui sosok ketua umum partai politik yang disebut-sebut berada di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka kasus penyadapan.
Spekulasi tersebut sempat berkembang di media sosial hingga mengarah kepada dirinya.
Bahlil memberi tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak-pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi. Jika tidak, dia mengancam akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum.
"Dan saya kasih waktu, saya kan habis ini pula saya akan somasi orang-orang itu, saya akan kasih waktu ya, 3X24 jam lah. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum," tegas Bahlil.
4 Jenderal Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Selain Listyo Sigit, tiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena sakit.
Penyidik menduga mereka terlibat dalam praktik penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal terhadap sistem (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan, operasi intersepsi tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026.