- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar pemeriksaan dua mantan Kapolri terkait dugaan penyadapan ilegal.
- Empat jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut kasus akses ilegal terhadap para tokoh negara.
Suara.com - Dua mantan Kapolri, Idham Azis dan Tito Karnavian, dikabarkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar tersebut. Ia memastikan informasi mengenai pemeriksaan terhadap Tito maupun Idham tidak benar.
“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Kabar mengenai pemeriksaan kedua mantan Kapolri tersebut sebelumnya beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kritikkerass.
Dalam unggahannya, akun tersebut menarasikan adanya seorang menteri yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan dan akan ditahan. Unggahan itu kemudian memicu spekulasi di kolom komentar, termasuk yang menyebut nama Tito Karnavian.
“Infonya ada menteri yang ditahan malam ini karena terlibat penyadapan Prabowo, inisial TK,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal ini, terdapat empat jenderal polisi yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah mempersiapkan pembentukan tim khusus yang akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
Tim khusus tersebut nantinya bertugas mengusut dugaan akses ilegal berupa penyadapan terhadap sejumlah tokoh negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara ini, keempat jenderal tersebut dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.