- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri agar mengusut tuntas kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (6/11/2026).
- Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk menetapkan tersangka bagi siapa saja yang terbukti terlibat.
- Komisi III DPR RI berencana menjadikan kasus penyadapan kepala negara ini sebagai agenda pembahasan utama dalam rapat kerja mendatang.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat tinggi negara maupun pimpinan partai politik.
Hal itu berkaitan dengan isu dugaan kabar yang menyebut ada Ketu Umum Parpol disebut terlibat dalam kasus penyadapan tersebut.
Abdullah meminta Polri untuk segera menetapkan status tersangka apabila telah mengantongi bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, tanpa memandang latar belakang kekuasaan maupun jabatan politik mereka.
“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” tegas Abdullah atau akrab disapa Abduh kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap seorang kepala negara bukanlah pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan berat yang berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan serta keamanan nasional.
Ia bahkan menilai insiden ini berpotensi menjadi celah awal menuju tindakan yang jauh lebih berbahaya, seperti upaya makar.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI memastikan dukungan penuhnya bagi institusi kepolisian agar tetap berani dan tidak gentar dalam menjerat seluruh aktor di balik kasus ini.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ini merupakan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Polri, " tegas Abdullah
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komisi III DPR RI berencana menjadikan kasus dugaan penyadapan Presiden ini sebagai salah satu agenda pembahasan utama dalam rapat kerja mendatang setelah masa reses berakhir, sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan masyarakat yang dihimpun selama masa reses berlangsung.