Kemensos Sebut Adopsi 8 Anak WNI di Singapura Ilegal, Diduga Korban Sindikat Perdagangan Anak

Minggu, 08 November 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi anak-anak Indonesia (Unsplash/Robert Collins)
BACA 10 DETIK
  • Kemensos menyatakan adopsi delapan anak WNI di Singapura oleh warga asing pada 2025 adalah ilegal.
  • Anak-anak tersebut merupakan korban sindikat perdagangan orang yang diungkap oleh Polda Jawa Barat.
  • Kemensos berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk membahas opsi pemulangan dan rehabilitasi sosial korban.

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan proses pengangkatan delapan anak warga negara Indonesia (WNI) oleh calon orang tua angkat di Singapura termasuk ilegal. Pasalnya, proses adopsi tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur hukum dan persyaratan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kahono Agung Suhartoyo, mengatakan delapan anak tersebut merupakan bagian dari 18 anak yang menjadi korban sindikat perdagangan anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Polda Jawa Barat pada 2025.

Dari total 18 anak tersebut, sebagian di antaranya telah memperoleh status kewarganegaraan Singapura berdasarkan putusan pengadilan setempat. Sementara itu, delapan anak lainnya masih menjalani proses pengangkatan anak melalui pengadilan di negara tersebut.

Agung menjelaskan, otoritas Singapura sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada pemerintah Indonesia terkait proses pengangkatan delapan anak tersebut.

"Delapan yang sedang berproses pengangkatan itu ditanyakan oleh Singapura kepada kami, dan kami sampaikan bahwa menurut kami itu adalah ilegal karena tidak memenuhi persyaratan adopsi di Indonesia," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, beberapa hari lalu.

Agung menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan ketat dalam pelaksanaan adopsi internasional atau inter-country adoption. Setiap pengajuan pengangkatan anak oleh warga negara asing wajib melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).

Tim tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya kepolisian, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Luar Negeri, serta Kemensos.

Selain itu, calon orang tua angkat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah tinggal sekurang-kurangnya dua tahun di Indonesia, berusia maksimal 55 tahun, serta lolos asesmen kesehatan fisik dan psikologis.

Agung menilai proses pengangkatan anak yang berlangsung di Singapura tersebut cacat prosedur. Terlebih, proses pengiriman anak-anak itu diketahui melibatkan sindikat TPPO sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan di Bandung.

Saat ini, Kemensos terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.

"Termasuk opsi pemulangan atau repatriasi anak-anak tersebut ke tanah air," imbuhnya.

Agung memastikan Kemensos siap menerima dan memberikan rehabilitasi sosial apabila anak-anak tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Namun, sebelum proses pemulangan dan reintegrasi dilakukan, pemerintah perlu menelusuri terlebih dahulu identitas serta keberadaan orang tua kandung masing-masing anak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com