NTB.Suara.com - Venna Melinda mengkonfrontir penngacara suaminya, Sunan Kalijaga soal pengembalian barang pribadi Ferry yang masih berada di rumah Venna Melinda.
Venna datang dengan pengacaranya dan juga barang-barang milik Ferry yang disiapkan dalam satu mobil. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak Venna dan Sunan soal alur pengembalian barang pribadi.
Pihak Venna meminta surat kuasa dari Ferry kepada Sunan jika barang pribadi tersebut diambil oleh Sunan selaku pengacara Ferry. Sunan menunjukkan satu surat tulis tangan Ferry, tetapi karena tidak sesuai dengan surat kuasa pada umumnya, pihak Venna menolak surat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Vena juga mempertanyakan statement Sunan Kalijaga yang mengancam dirinya akan dipidana jika tidak mengembalikan barang milik Ferry.
“Kenapa harus ada statement seperti itu, saya ini mau mengembalikan tapi harus ada surat kuasa, saya sudah list barang-barangnya,” tanya Vena kepada Sunan seperti dilansir dari Cumicumi.
Ditanya langsung di depan publik, Sunan berkilah statemennya tersebut hanya edukasi, bukan bermaksud mempidanakan Venna. “Itu hanya edukasi kepada masyarakat, jika ada orang yang dititipi barang oleh pemiliknya dan diminta kembali tetapi tidak mau dikembalikan maka ada ancaman hukumnya,” jawab Sunan.
Venna pun mengatakan jika statement tersebut tidak perlu dilakukan karena Vena merupakan korban KDRT dan Sunan sebagai kuasa hukum Ferry bisa berkomunikasi dengan pengacara Venna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian