/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB
Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Menggugat ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024 (Youtube)

NTB.Suara.com – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuat geger Indonesia. Sebab, gugatan itu menang di PN Jakarta Pusat (Jakpus) dan memerintahkan KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.

Dimenangkannya Partai Prima dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat KPU RI ini pun mendapat banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga ahli hukum tentang apakah PN Jakpus dapat mengadili dan membuat putusan seperti itu.

Terkait hal ini, DPP Partai Prima pun memberikan klarifikasi terkait simpang siurnya putusan ini yang ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu 2024. Sejumlah petinggi DPP Partai prima menjelaskan duduk perkara, termasuk kronologi sampai terjadinya gugatan ke PN Jakpus.

Sekjen DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, Partai Prima ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022. Kemudian putusan dari KPU RI pada Oktober menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat.

“Rentang waktu tersebut kita mendaftar dengan syarat 100 persen, seluruh kelengkapan persyaratan yang ditentukan,” tandas dia didampingi Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, Ketua MPP Mayjen (Purn) R Gautama  Negara dan pengurus DPP lainnya, Waketum Prima Mangapul Silalahi, Seknas Prima Binbin Firman Tresnadi, dan Ahmad Rifai.

Dia menjelaskan, syarat itu adalah struktur kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten, 50 persen kecamatan, dan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk.

“Syarat itu sudah kami penuhi semuanya 100 persen,” jelas Domi.

Akan tetapi, setelah beberapa hari sudah lengkap 100 persen memasukkan kelengkapan, ternyata turun menjadi 97 persen.

“Berarti error di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU,” terangnya.

Baca Juga: Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Karena hal tersebut, Partai Prima mengajukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan ke Bawaslu itu antara lain KPU menerapkan standar ganda, karena ada anggota di daerah tertentu dengan persoalan etika, belum terdaftar di dalam daftar terpilih berkelanjutan, itu ada yang dinyatakan memenuhi syarat, di tempat lain tidak memenuhi syarat. Juga ada error Sipol dan lain-lainnya.

“Keseluruhan gugatan kita ini dikabulkan oleh Bawaslu. Artinya Bawaslu sudah mengakui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” jelas dia.

Dia menyatakan, tuntutan Prima pada waktu itu sebetulnya diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian, yakni hanya memperbaiki. Kata dia, pihaknya harus memperbaiki data sekitar 13 ribu keanggotaan.

“Sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki,” tandasnya.

Persoalannya, lanjut Domi, KPU tidak betul-betul menjalankan putusan Bawaslu. Sehingga beberapa haka tau bagian ketentuan dari keputusan Bawaslu tidak dijalankan. Misalnya tidak diberikan kesempatan memperbaiki keanggotaan yang sudah dinyatakan TMS. Juga ada kota/ kabupaten yang sebelumnya TMS sudah dikunci, tidak boleh melakukan perbaikan dengan menambah data dan sebagainya.

“Kita sudah mengajukan surat ke KPU dengan tembusan Bawaslu bahwa ini Sipol yang kita akses tidak bisa menambah data-data tersebut, tapi surat kita diabaikan,” terang dia.

Load More