Dari sana, akhirnya Partai Prima menganggap ada pelanggaran yang dilakukan KPU terkait hak politik Partai Prima. Sehingga mengajukan gugatan ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak dapat memproses kasus Prima karena kasus ini merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu sebelumnya.
“Jadi tidak bisa diproses,” terang dia.
Karena sudah mentok di KPU dan Bawaslu, Domi melanjutkan, Partai Prima melakukan upaya hukum ke PTUN. Namun, PTUN menyatakan tidak dapat menerima karena perkara Prima belum merupakan putusan yang final. Jadi menunggu 14 Desember 2022.
“Muncullah keputusan KPU pada 14 Desember 2022, tapi keputusan dari KPU ini tidak sesuai dengan PKPU-nya sendiri yang menyatakan bahwa KPU harus menyebutkan nama-nama partai yang lolos dan partai-partai yang tidak lolos,” tandas dia.
Dikatakan, akibat dari tidak disebutkannya partai yang tidak lolos dalam keputusan KPU, maka ketika Partai Prima maju gugatan ke PTUN menjadi ditolak.
“Kami dinyatakan tidak memiliki legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam keputusan final tersebut (sebagai partai yang tidak lolos),” jelas pria yang juga aktivis PRD ini.
Domi pun menyatakan, ini terkesan ada desain ada kesengajaan KPU untuk menggagalkan atau mengebiri hak politik Partai Prima atau parpol yang tidak lolos verifikasi.
“Lalu apa langkah hukum untuk mendapatkan hak politik atau keadilan? Di mana kami harus mencari keadilan? Ke pengadilan lah tempatnya. Pengadilan tempat kami mencari keadilan,” terangnya.
Maka, jelas aktivis-politikus asal NTT ini menjelaskan, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, Prima merasa dirugikan akibat perbuatan KPU, juga meminta hak politik warga yang bergabung di Prima dipulihkan.
“Itu kronologi yang terjadi. Jadi, ini sangat jauh dari simpang siur persepsi tentang apa yang kami lakukan, seolah-olah tiba-tiba muncuk putusan ini. Jadi kami fokus bagaimana memulihkan hak politik kami,” terang dia.
Nah, dalam putusan PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk meghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," begitu amar putusan majelis hakim PN Jakpus. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara
-
Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah
-
Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!
-
TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Promo Marugame Udon Paket Mei Riah 2026, Menu Lengkap Hanya Rp 85.000
-
Ruang Ganti Manchester United Makin Solid, Amad Diallo Dukung Carrick Permanen
-
Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
-
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
-
Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Bertambah, Satu Keluarga Masuk Daftar Korban Tewas
-
Di Tengah Perang, Amir Ghalenoei Obsesi Bawa Iran Lepas dari Kutukan di Piala Dunia 2026
-
Strategi Adidas Kuasai Piala Dunia 2026: Lionel Messi Adu Akting dengan Timothe Chalamet
-
Harga BBM Diesel Mencekik, Toyota Siapkan Senjata Rahasia untuk Fortuner?
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI