NTB.Suara.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Dedalpak, Pohgading, Pronggabaya.
Zainal Abidin dan RA dari PT AMG ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Maret 2023. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menjelaskan ditetapkannya Zainal Abidin sebagai tersangka karena penyidik Kejati menemukan dua alat bukti yang mengarah ke penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Zainal Abidin selaku pejabat di ESDM.
“Kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, atas penyalahgunaan kewenangan tersebut memunculkan potensi kerugian negara. Untuk nilai kerugiannya masih dalam perhitungan oleh BPK,” kata Ely Rahmayati dilansir ntb.suara.com dari pers rilisnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZA dan RA kemudian langsung ditahan di Lapas kelas II A Mataram. Pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Alasan penahanan tersangka selama menjalani pemeriksaan karena kedua tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti,” kata Ely.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy
-
Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan
-
Promo Alfamidi Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Susu hingga Minuman Murah Meriah
-
Ironi Tumpukan Sampah Makanan di Negeri yang Kelaparan
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang