Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan tersangka Agung Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung
"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta selatan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Walau demikian, Ali enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggeledahan penyidik KPK. Ini karena proses penggeledahan di rumah Dito Mahendra masih berlangsung.
"Saat ini masih berlangsung," tandasnya.
Sebagai informasi, Dito Mahendra sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat Nurhadi, di mana pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/2/2023) lalu.
Kala itu, penyidik turut mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Dito sendiri sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Rincian ketidakhadiran dirinya pada tanggal 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Dalam kesempatan ini, Ali menerangkan alasan Dito tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru, serta beralasan tidak menerima surat panggilan dari KPK. [ANTARA]
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Soal Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Soal Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga
-
Kejagung Temukan Jejak TPPU di Balik Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
MAKI: Tak Ada Halangan Bagi Kejagung untuk Tak Jadikan Adik Johnny G Plate Sebagai Tersangka
-
Ini Gaya Mario Dandy Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David: Doyan Pamer Harta Haram!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!