NTB.Suara.com - Hal mengejutkan datang dari sidang perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC. Salah satu terdakwa, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tewasnya ratusan suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," tandas Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya yang dibacakan, Kamis (16/3/2023).
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa. Sebab, JPU dalam sidang sebelumnya menyatakan AKP Bambang terbukti terlibat dalam penambakan gas air mata yang menewaskan ratusan suporter dan terbukti melangar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang mati dan luka berat. JPU pun menuntut majelis hakim agar AKP Bambang divonis tiga tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tandas hakim.
Jelas saja, atas putusan ini AKP Bambang menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan berlangsung Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Setelah pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berkesudahan dengan skor 2-3, beberapa suporter Arema FC masuk ke lapangan.
Polisi menembakkan gas air mata, termasuk ke arah tribun. Akibatnya ratusan suporter meninggal dunia. (Antara)
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 1 Gram Sabu, Bagaimana Nasib Irish Bella?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
20 Wilayah Aglomerasi Jadi Prioritas PSEL
-
5 Bedak Padat Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Simpel Flawless
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Persija Disindir The Jakmania, Mauricio Souza Buka Suara
-
FH UI Trending: Puluhan Juta Netizen Kawal Kasus, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikecam
-
5 HP Murah RAM Jumbo Minimal 12 GB, Multitasking Lancar dan Libas Game Berat!
-
7 Fakta Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon: Isu Akses Udara Bebas hingga Kemitraan MDCP
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?