/
Rabu, 29 Maret 2023 | 20:15 WIB
Bonus THR dan Gaji 13 Guru dan Dosen Cair, Khusus yang Tidak Dapat Tunjangan Kinerja dan Penghasilan (Freepik/sewupari-studio)

NTB.Suara.com - Ada kabar gembira untuk dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan di THR dan Gaji 13 tahun 2023.

Sebab, pemerintah akan memberikan bonus kepada mereka  dalam Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 ini.

Besarannya yaitu 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," katanya dikutip dari Antara, Rabu. 

Dia mengatakan dengan pembayaran THR ini diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dari APBN  2023 untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.

Sementara dari alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK).

"Dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah," kata dia.

Baca Juga: 5 Tips Ajarkan Anak Puasa dan Memahami Ramadhan, Orang Tua Wajib Tahu!

Selanjutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.(*)

Load More