NTB.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak berinisial AG (15) karena terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20).
Seperti diketahui kondisi David Ozora saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang cukup baik walaupun secara keseluruhan kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih seperti sedia kala.
Dalam persidangan AG, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni menyinggung kondisi David Ozora dihadapan AG yang duduk sebagai terdakwa.
“Sampai saat ini, anak korban belum bisa berjalan dan belum bisa mengenali bapaknya,” ujar Sri Wahyuni dikutip NTB.Suara.com dari Suara.com, Senin (10/4/2023).
Sri Wahyuni juga menyinggung lamanya proses penyembuhan David Ozora akibat penganiayaan berat tersebut dan harus berbulan-bulan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada itikad baik dari ketiga pelaku tindak kekerasan terhadap David Ozora untuk membantu membiayai pengobatan di rumah sakit yang dikabarkan mencapai Rp1,2 miliar.
“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga keluar anak (AG),” ucap Sri Wahyuni.
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini membenarkan pernyataan hakim. Melissa mengatakan hingga saat ini biaya pengobatan David Ozora ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.
“Memang sampai saat ini biaya (pengobatan medis) dari orang tua,” kata Melissa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada AG.
Vonis tersebut diberikan karena AG berperan aktif memfasilitasi pertemuan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk bertemu dengan David Ozora hingga terjadi tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy. (Riadin Asy/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu