NTB.Suara.com – Puasa wajib saat Ramadhan selama sebulan penuh lamanya telah dilaksanakan oleh kaum muslimin. Kini di bulan Syawal, umat Islam akan mendapati ibadah puasa yang hukumnya sunnah. Maknanya jika dikerjakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Lantas bagaimana jika seseorang masih punya utang puasa saat Ramadhan, mana yang didahulukan antara puasa Syawal atau bayar hutang puasa?
“Lebih afdhal bayar utang dulu,” kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip dari YouTube Islam Terkini pada 14 Juni 2019.
Ustaz Khalid Basalamah menyebut bahwa lebih utama jika membayar atau qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu.
“Jadi ada hadits-nya kan begini, siapa yang puasa Ramadhan kemudian ditambah enam hari bulan Syawal sunnah. Syawal 6 hari ini boleh cicil ya, boleh Senin-Kamis, boleh 6 hari berturut-turut, yang penting bulan Syawal. Maka pahalanya sama seperti puasa setahun,” lanjut Khalid.
Merujuk pada hadits tersebut, Ustaz Khalid menjelaskan syarat untuk mendapat pahala puasa setahun, yaitu puasa Ramadhan ditambah 6 hari di bulan Syawal.
Jika ada seseorang yang masih punya utang puasa wajibnya di bulan Ramadhan, tetapi menjalankan puasa Syawal boleh saja, tidak dilarang.
Namun, menurut Ustaz Khalid belum bisa dicatatkan baginya pahala puasa setahun, karena belum membayar hutang puasa wajibnya.
“Makanya kalau lebih afdhal mana, kata ulama lebih afdhal bayar hutang puasa dulu,” kata ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga: 5 Tips Agar Tubuh Tidak Lemas Saat Puasa, Nomor 3 Pasti Jarang Dilakukan
Kesimpulannya merujuk dari hadist Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan ustadz Khalid Basalamah, maka lebih utama membayar utang puasa terlebih dahulu. (*/Haryo)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi
-
Suap Mahasiswa UBK Viral, Terseret Nama 'Kapolda' dan Aliran Dana Rp20 Juta
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
Heboh Pub Favorit Pendukung Skotlandia di Boston Tutup Saat Hari Pertandingan Inggris
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot