NTB.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, (10/5/2023).
“Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan penetapan ayah Mario Dandy itu sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah barang bukti dan kuat dugaan ada tindak gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.
Gratifikasi dilakukan Rafael Alun terkait dengan pengurusan perpajakan yang sesuai dengan tugasnya sebagai mantan pejabat pajak.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael Alun) yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” jelasnya.
“Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” terang Ali menambahkan.
Pengumpulan barang bukti yang dilakukan KPK melalui penelusuran beberapa aset Rafael Alun Trisambodo melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai aset recovery hasil korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Koko Ari Araya Resmi Perkuat Madura United di Liga 1 2023/24
Rafael Alun telah mendekam di tahanan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Artinya Rafael Alun menghadapi dua kasus tindak pidana yakni gratifikasi dan TPPU. (M.Iqbal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran