NTB.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, (10/5/2023).
“Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan penetapan ayah Mario Dandy itu sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah barang bukti dan kuat dugaan ada tindak gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.
Gratifikasi dilakukan Rafael Alun terkait dengan pengurusan perpajakan yang sesuai dengan tugasnya sebagai mantan pejabat pajak.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael Alun) yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” jelasnya.
“Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” terang Ali menambahkan.
Pengumpulan barang bukti yang dilakukan KPK melalui penelusuran beberapa aset Rafael Alun Trisambodo melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai aset recovery hasil korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Koko Ari Araya Resmi Perkuat Madura United di Liga 1 2023/24
Rafael Alun telah mendekam di tahanan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Artinya Rafael Alun menghadapi dua kasus tindak pidana yakni gratifikasi dan TPPU. (M.Iqbal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim