/
Rabu, 10 Mei 2023 | 19:52 WIB
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh KPK. (Suara)

NTB.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, (10/5/2023).

“Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan penetapan ayah Mario Dandy itu sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah barang bukti dan kuat dugaan ada tindak gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.

Gratifikasi dilakukan Rafael Alun terkait dengan pengurusan perpajakan yang sesuai dengan tugasnya sebagai mantan pejabat pajak.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael Alun) yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” jelasnya.

“Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” terang Ali menambahkan.

Pengumpulan barang bukti yang dilakukan KPK melalui penelusuran beberapa aset Rafael Alun Trisambodo melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai aset recovery hasil korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga: Koko Ari Araya Resmi Perkuat Madura United di Liga 1 2023/24

Rafael Alun telah mendekam di tahanan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Artinya Rafael Alun menghadapi dua kasus tindak pidana yakni gratifikasi dan TPPU. (M.Iqbal/*)

Load More