NTB.Suara.com - Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023. Sebab, masih ada sebanyak 14.356 kuota belum terisi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Bipih tanpa melakukan pembayaran, juga itu yang berhak," jelasnya, dikutip dari portal kemenag.go.id.
Pada tahap perpanjangan ini, lanjut Saiful Mujab, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurutnya, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan, yakni:
a). berstatus cicil aktif; b). belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c). telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
"Jadi, hanya jemaah memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," terang Saiful Mujab.
Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS)Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Baca Juga: Golkar Respons Niatan PKB Jadikan Airlangga Ketua Tim Pemenangan: Tidak Ada Bahasan Itu
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 12 Mei 2023. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli