B. PERSYARATAN UMUM
1. Pendaftar kerja adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
2. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek;
4. Usia minimal Pendaftar kerja adalah 20 tahun maksimal 32 tahun pada tanggal 1 Juni
2023;
5. Pendidikan pendaftar kerja adalah minimal S-1 dengan IPK minimal 3,00;
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Surat lamaran
8. Daftar Riwayat Hidup
Baca Juga: Perludem Heran Bawaslu Ngeluh Soal Akses Silon Ke Publik: Aneh, Kan Punya Wewenang Panggil KPU
9. Pas foto berwarna (dengan minimal ukuran 300 kb);
10. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
11. Sertifikat pendukung lainnya;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
(setelah dinyatakan lulus);
13. Surat Keterangan sehat jasmani rohani (setelah dinyatakan lulus);
14. Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah dinyatakan lulus);
15. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama kontrak
berlangsung;
16. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
C. FORMASI DAN PERSYARATAN KHUSUS
1. Formasi: Tenaga Sistem Pendukung Bidang Analisis Hukum (1 orang) -
TPH
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum;
b. Memiliki kemampuan khusus di bidang analisis hukum dan legal
drafting;
c. Menyusun esai dengan tema Peran Administrasi Pemerintahan
dalam Perspektif Hukum;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
2. Formasi: Tenaga Sistem Pendukung Bidang Media Sosial (1 orang) -
TPMS
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 Desain Komunikasi Visual/ Teknik
Informatika;
b. Memiliki kemampuan khusus di bidang desain informatika;
c. Menyusun esai dengan tema Pengaruh Media Sosial terhadap
Peningkatan Citra Instansi Pemerintah;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis
huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
3. Formasi Tenaga Sistem Pendukung Bidang Tata Kelola Kearsipan
(1 orang) - TPA
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan jurusan
Kearsipan);
b. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang
Kearsipan/Kepustakaan;
c. Memiliki kemampuan khusus di bidang tata kelola arsip;
d. Menyusun esai dengan tema Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam
Upaya Meningkatkan Administrasi Perkantoran;
e. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis
huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
4. Formasi : Tenaga Sistem Pendukung Bidang Ketatausahaan (2 orang)
TPTU
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan;
b. Memiliki kemampuan dalam bidang ketatausahaan;
c. Menyusun esai dengan tema Peran Tata Usaha dalam Melaksanakan Fungsi Administrasi Perkantoran;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
D. KETENTUAN LAIN
1. Surat lamaran ditujukan kepada:
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jalan H. Agus Salim No. 58 Jakarta Pusat
2. Seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran dikirimkan
dalam bentuk pdf melalui tautan
https://bit.ly/itjenatr-ta2023
dengan format Nama_Formasi_Jenis Berkas CONTOH: AYU WIJAYA_TPTU_Ijazah;
3. Pendaftaran paling lambat tanggal 13 Juni 2023 pada pukul 23.00 WIB
4. Panitia hanya menerima lamaran yang dikirimkan melalui tautan,
lamaran yang dikirimkan melalui pos atau media lainnya tidak dapat diterima;
5. Pengumuman hasil seleksi di setiap tahapan serta pemanggilan untuk tahap berikutnya akan disampaikan melalui e-mail;
6. Panitia tidak memungut biaya apapun pada proses penerimaan ini;
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Catatan:
Lowongan ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses lebih lanjut. (MfIfta/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus