B. PERSYARATAN UMUM
1. Pendaftar kerja adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
2. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek;
4. Usia minimal Pendaftar kerja adalah 20 tahun maksimal 32 tahun pada tanggal 1 Juni
2023;
5. Pendidikan pendaftar kerja adalah minimal S-1 dengan IPK minimal 3,00;
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Surat lamaran
8. Daftar Riwayat Hidup
Baca Juga: Perludem Heran Bawaslu Ngeluh Soal Akses Silon Ke Publik: Aneh, Kan Punya Wewenang Panggil KPU
9. Pas foto berwarna (dengan minimal ukuran 300 kb);
10. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
11. Sertifikat pendukung lainnya;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
(setelah dinyatakan lulus);
13. Surat Keterangan sehat jasmani rohani (setelah dinyatakan lulus);
14. Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah dinyatakan lulus);
15. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama kontrak
berlangsung;
16. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
C. FORMASI DAN PERSYARATAN KHUSUS
1. Formasi: Tenaga Sistem Pendukung Bidang Analisis Hukum (1 orang) -
TPH
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum;
b. Memiliki kemampuan khusus di bidang analisis hukum dan legal
drafting;
c. Menyusun esai dengan tema Peran Administrasi Pemerintahan
dalam Perspektif Hukum;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
2. Formasi: Tenaga Sistem Pendukung Bidang Media Sosial (1 orang) -
TPMS
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 Desain Komunikasi Visual/ Teknik
Informatika;
b. Memiliki kemampuan khusus di bidang desain informatika;
c. Menyusun esai dengan tema Pengaruh Media Sosial terhadap
Peningkatan Citra Instansi Pemerintah;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis
huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
3. Formasi Tenaga Sistem Pendukung Bidang Tata Kelola Kearsipan
(1 orang) - TPA
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan jurusan
Kearsipan);
b. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang
Kearsipan/Kepustakaan;
c. Memiliki kemampuan khusus di bidang tata kelola arsip;
d. Menyusun esai dengan tema Tata Kelola Penyimpanan Arsip dalam
Upaya Meningkatkan Administrasi Perkantoran;
e. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis
huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
4. Formasi : Tenaga Sistem Pendukung Bidang Ketatausahaan (2 orang)
TPTU
Syarat khusus:
a. Pendidikan minimal S1 semua jurusan;
b. Memiliki kemampuan dalam bidang ketatausahaan;
c. Menyusun esai dengan tema Peran Tata Usaha dalam Melaksanakan Fungsi Administrasi Perkantoran;
d. Esai dibuat paling banyak 3 halaman dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 11, spasi 1 dan kertas A4.
D. KETENTUAN LAIN
1. Surat lamaran ditujukan kepada:
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jalan H. Agus Salim No. 58 Jakarta Pusat
2. Seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran dikirimkan
dalam bentuk pdf melalui tautan
https://bit.ly/itjenatr-ta2023
dengan format Nama_Formasi_Jenis Berkas CONTOH: AYU WIJAYA_TPTU_Ijazah;
3. Pendaftaran paling lambat tanggal 13 Juni 2023 pada pukul 23.00 WIB
4. Panitia hanya menerima lamaran yang dikirimkan melalui tautan,
lamaran yang dikirimkan melalui pos atau media lainnya tidak dapat diterima;
5. Pengumuman hasil seleksi di setiap tahapan serta pemanggilan untuk tahap berikutnya akan disampaikan melalui e-mail;
6. Panitia tidak memungut biaya apapun pada proses penerimaan ini;
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Catatan:
Lowongan ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses lebih lanjut. (MfIfta/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste