/
Selasa, 11 Juli 2023 | 21:04 WIB
Gedung KPK di Jakarta. (Sumber foto: suara.com)

NTB.Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto, pada Selasa (11/7/2023). 

Tindakan tersebut dilakukan berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Betul ada penggeledahan, itu terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik maupun soal temuan dalam kegiatan tersebut.

Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasil setelah penggeledahan tersebut rampung. "Kami akan sampaikan perkembangannya nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

KPK juga menetapkan adik Bupati Muna bernama L. M. Rusdianto Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke. (*)

Baca Juga: Ditinggalkan Syahnaz Hingga Diceraikan Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Pilih Mabuk: Streskan?

Load More