- Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang sangat membantu penyelesaian sengketa hubungan industrial buruh.
- Desk Ketenagakerjaan berfungsi sebagai wadah pengaduan dan mediasi untuk menangani kasus PHK hingga perselisihan hak bagi para pekerja.
- Pada peringatan Hari Buruh di Jakarta, KSBSI mendesak adanya revisi undang-undang terkait kontrak kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan yang dinilai memberi manfaat nyata bagi kalangan buruh.
Elly menyebut wadah tersebut membantu pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Desk ketenagakerjaan, kami merasa itu juga sangat membantu kami,” kata Elly dalam acara May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Elly menegaskan kaum buruh masih menaruh perhatian besar terhadap pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, regulasi baru diperlukan untuk mengatur persoalan kontrak kerja, outsourcing, hingga perlindungan dari kekerasan di lingkungan kerja.
Dalam kesempatan itu, Elly juga berharap Presiden Prabowo Subianto terus hadir bersama buruh setiap peringatan Hari Buruh selama masa kepemimpinannya.
“Saya berharap setiap tahun selama kepemimpinan bapak, bapak harus bersama-sama dengan kami,” ujarnya.
Apresiasi terhadap Desk Ketenagakerjaan juga disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal.
Elly secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan desk tersebut.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT
“Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Bapak Kapolri, kami terima kasih atas dibentuknya Desk Ketenagakerjaan,” kata Said.
Desk Ketenagakerjaan diketahui merupakan wadah pengaduan dan konsultasi yang dibentuk oleh Polri untuk menangani sengketa hubungan industrial.
Fasilitas ini berfungsi membantu mediasi persoalan tenaga kerja, termasuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak buruh, hingga konflik industrial lainnya.
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT
-
35 Kata-Kata Selamat Hari Buruh yang Penuh Semangat dan Perjuangan, Cocok Dibagikan saat May Day
-
Roby Satria Jadi Vokalis Suarakan Jeritan Buruh, Didukung Sesama Musisi
-
Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'
-
Kenapa 1 Mei disebut Hari Buruh? Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo
-
Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?